Jumat 18 Feb 2022 09:31 WIB

Satuan Tugas Waspada Investasi Blokir 3.784 Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat diminta agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat sejak 2018 sampai Februari 2022 telah menutup sebanyak 3.784 platform pinjaman online Ilegal.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat sejak 2018 sampai Februari 2022 telah menutup sebanyak 3.784 platform pinjaman online Ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat, sejak 2018 sampai Februari 2022 telah menutup sebanyak 3.784 platform pinjaman online ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya berupaya memberantas praktik pinjaman online ilegal di Indonesia. 

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjaman online ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga

Menurut Tongam pemberantasan pinjaman online ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Masyarakat diminta jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

"Masyarakat yang membutuhkan dana keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin OJK," katanya.