REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat, sejak 2018 sampai Februari 2022 telah menutup sebanyak 3.784 platform pinjaman online ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya berupaya memberantas praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjaman online ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).
Menurut Tongam pemberantasan pinjaman online ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Masyarakat diminta jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
"Masyarakat yang membutuhkan dana keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin OJK," katanya.