REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat, sejak 2018 sampai Februari 2022 telah menutup sebanyak 3.784 platform pinjaman online ilegal. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya berupaya memberantas praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjaman online ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).
Menurut Tongam pemberantasan pinjaman online ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Masyarakat diminta jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
"Masyarakat yang membutuhkan dana keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin OJK," katanya.
SWI yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjaman online ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjaman online ilegal.
“Selanjutnya, OJK terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, pada 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.
“Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pegadaian ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi,” ucapnya.
Selain itu, minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ucapnya.