Jumat 18 Feb 2022 10:43 WIB

Kejakgung Periksa Dirut Citilink Terkait Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Juliandra Nurtjahjo diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Kejakgung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022).

"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pada Kamis, (17/2), Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2015.

Baca Juga

Saat pemeriksaan, Juliandra masih berstatus Dirut PT Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat, beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan dirut tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejakgung pada Selasa (15/2022), memeriksa empat mantan komisaris Garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku komisaris utama (komut) PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) sebagai komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksaria selaku komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku komut Garuda Indonesia tahun 2014.