Jumat 18 Feb 2022 11:55 WIB

Ingat, Ini Sederet Influencer yang Dipanggil SWI, Diduga Fasilitasi Binary Option

Satgas SWI menggolongkan binary option ilegal karena bersifat judi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengusaha muda Tanah Air Indra Kenz. Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Foto: Dok. Pri
Pengusaha muda Tanah Air Indra Kenz. Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Hal ini mengingat para afiliator ataupun influencer yang menggunakan investasi tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. 

Baca Juga

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.