Jumat 18 Feb 2022 13:11 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai seni pertunjukan seperti wayang boleh digunakan sebagai media berdakwah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Muhammad Ziyad.
Ziyad mengatakan, wayang bisa dikatakan haram jika bahan baku yang digunakan memang sudah haram. Namun, jika bahan bakunya sudah dihalalkan, tentu diperbolehkan.
Terlebih, jika dijadikan sebagai media berdakwah. Memang, ia menambahkan, pada zaman Rasulullah SAW tidak ada wayang. Namun, selama media tersebut digunakan untuk berdakwah, tentu diperbolehkan.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja