Jumat 18 Feb 2022 14:37 WIB

Keluarga Donald Trump Diperiksa Pengadilan New York

Pemeriksaan itu terkait penyelidikan terhadap perusahaan keluarga Trump

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, putranya Donald Trump Jr., dan putrinya Ivanka Trump diperiksa pengadilan New York. Ilustrasi.
Foto: REUTERS/Jim Bourg
Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, putranya Donald Trump Jr., dan putrinya Ivanka Trump diperiksa pengadilan New York. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, putranya Donald Trump Jr., dan putrinya Ivanka Trump diperiksa sebagai saksi oleh pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan. Pemeriksaan itu terkait penyelidikan terhadap perusahaan keluarga mereka.

Hakim pengadilan tersebut, Arthur Engoron, pada Kamis (17/2/2022) mengeluarkan putusan bahwa Trump dan dua anaknya yang sudah dewasa harus menjawab berbagai pertanyaan di bawah sumpah dalam 21 hari. Kesaksian dari keluarga Trump itu merupakan bagian dari proses penyelidikan sipil yang dijalankan oleh kejaksaan agung negara bagian terkait perusahaan keluarga Trump.

Baca Juga

Putusan itu menguatkan perintah Jaksa Agung New York Letitia James terhadap Donald Trump, Donald Trump Jr., dan Ivanka Trump untuk memberi kesaksian. Engoron mengatakan James sangat berhak melakukan pemanggilan serta menanyai keluarga Trump setelah ia menemukan "banyak bukti tentang kemungkinan penipuan keuangan".

"Hari ini, keadilan menang," kata James melalui pernyataan. "Siapa pun tidak diperbolehkan menghalang-halangi upaya keadilan, walaupun betapa kuat mereka. Tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.

Trump, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis, menyebut tuduhan tersebut salah. Trump juga menuding James memiliki agenda politik dengan membidik ia dan keluarganya. "Sidang di New York tidak bisa adil karena para hakim dan kehakiman membenci saya," kata Trump.

Pada Januari, James mengatakan penyelidikan yang dilakukan selama hampir tiga tahun terhadap perusahaan keluarga Trump, Trump Organization, menemukan bukti penting soal kemungkinan penipuan. James menggambarkan bahwa nilai merek-merek serta enam properti Trump adalah pernyataan yang menyesatkan. Menurut James, perusahaan Trump itu kemungkinan telah menggelembungkan nilai properti agar mendapat pinjaman bank dan menurunkan nilai untuk mengurangi tagihan pajak.

Keluarga Trump hingga kini belum dituntut melakukan kesalahan kriminal. Hakim Engoron menolak permintaan keluarga Trump untuk menangguhkan kasus yang digulirkan James sementara kasus kriminal, yang dipimpin Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, sedang menunggu keputusan.

Penyelidikan kejahatan itu pada Juli menghasilkan dakwaan terhadap Trump Organization serta kepala keuangan perusahaan tersebut, Allen Weisselberg, soal penipuan pajak. Baik Trump Organization maupun Weisselberg menyatakan tidak bersalah.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement