Jumat 18 Feb 2022 14:57 WIB

Satgas Covid-19 MUI Desak Panja Segera Bekerja untuk Ketersediaan Vaksin Halal

Ketersediaan vaksin halal untuk booster bagi Muslim sangat penting

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Ketersediaan vaksin halal untuk booster bagi Muslim sangat penting
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Ketersediaan vaksin halal untuk booster bagi Muslim sangat penting

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk segera memanggil pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan karena sampai saat ini belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster). 

Menurut Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung, sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal. Pasalnya, kata Azrul, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal. 

Baca Juga

"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin merah putih," kata Azrul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

Dia menambahkan bahwa MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat Muslim. Sebab jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal. 

Azrul pun menegaskan bahwa vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat Muslim. "Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia. 

MUI sendiri, lanjutnya, menekankan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah. 

Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.

"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," ungkapnya.

Pengamat Politik IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, menambahkan agenda reses Komisi IX DPR-RI utamanya Panitia Kerja (Panja) Vaksin dapat dimanfaatkan untuk menghimpun sejumlah fakta lapangan terkait vaksinasi. Misalnya penggunaan vaksin halal yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan Panja Vaksin. 

“Panja ini sekaligus juga bisa bekerja dalam reses ini untuk menghimpun dan melihat situasi di lapangan bagaimana pelaksanaan vaksin. Apakah sudah sesuai dengan aturan, apakah sudah menggunakan vaksin yang halal atau tidak. Reses ini bisa jadi upaya untuk membuat data dan fakta lapangan dalam Panja Vaksin,” ujar Arif dalam sebuah pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

Menurutnya, desakan dari elemen masyarakat terkait permasalahan ketiadaan vaksin halal dalam program vaksinasi harus didengar dan ditindaklanjuti. “Secara operasional bahwa Panja ini harus segera bekerja karena pelaksanaan vaksin booster untuk memitigasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron sudah berjalan,” katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan Panja Vaksin sudah mulai menyusun sejumlah agenda kerja. Namun, jadwal yang telah disusun tersebut belum dapat berjalan pada masa sidang kali ini. 

Hal ini dikarenakan banyaknya tugas yang masih dikerjakan oleh Komisi IX. Selain itu, menurutnya, terdapat sejumlah anggota komisi yang terpapar virus Covid-19. 

"Panja sudah menyusun agenda dan jadwal belum berjalan tumpukan banyak agenda berjalan plus banyak pimpinan dan anggota komisi lX kena COVID-19 sehingga tidak bisa berjalan di masa sidang kali ini," kata Melki kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

Politisi partai Golkar ini pun belum dapat memastikan kapan Panja Vaksin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerjanya, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Satgas Covid-19.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement