REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menangkap dua orang dalam penyelidikan kasus dugaan peredaran minyak goreng palsu di Kabupaten Kudus, Jateng.
"Dua pelaku sudah ditangkap. Saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara detail peran serta identitas kedua pelaku.
"Perkara tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu. Korban menyadari keberadaan minyak goreng palsu tersebut saat akan menggoreng kerupuk. Minyak palsu yang mirip seperti air dengan campuran pewarna kuning itu dibeli dengan harga lebih murah daripada harga pasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca:
Subvarian BA.2 Lebih Menular, Mungkinkah Kasus Reinfeksi Kembali Terjadi?
Madu Manuka Banyak Dipalsukan, Bagaimana Cara Mengenali yang Asli?
Keluarga Donald Trump Diperiksa Pengadilan New York