Jumat 18 Feb 2022 16:06 WIB

Kehadiran Junta Militer Myanmar di Mahkamah Internasional Tuai Kritik

Junta militer Myanmar ambil bagian dalam dengar pendapat di Mahkamah Internasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
 FILE - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu untuk berpidato di depan hakim Mahkamah Internasional
Foto: AP/Peter Dejong
FILE - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu untuk berpidato di depan hakim Mahkamah Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Junta militer Myanmar akan ambil bagian dalam dengar pendapat di pengadilan tinggi PBB di Den Haag pekan depan. Sidang akan membahas sengketa yurisdiksi atas klaim Gambia yang diajukan pada tahun 2019 di Mahkamah Internasional (ICJ), terkait tuduhan Myanmar melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Perwakilan junta dijadwalkan menghadiri sidang virtual di ICJ, untuk membahas keberatan awal terhadap yurisdiksi yang diajukan oleh Myanmar pada Januari 2021. Sidang akan dimulai pada Senin (21/2) mendatang.

Baca Juga

Keterlibatan junta dalam sidang di ICJ telah menuai kritik. Seorang pengacara hak asasi manusia dan mantan anggota misi pencari fakta PBB di Myanmar, Christopher Sidoti, mengatakan, junta bukan pemerintah Myanmar. Mereka tidak memiliki kewenangan mewakili pemerintah Myanmar di luar negeri. Menurut Sidoti, kehadiran junta di ICJ merupakan upaya untuk mendapatkan legitimasi internasional.

"Junta tidak memiliki wewenang atau kemampuan untuk bertindak sebagai pemerintah Myanmar di dalam atau di luar negeri. Tetapi dengan tampil di hadapan ICJ, itulah yang akan coba dilakukan," ujar Sidoti.

Sejumlah badan PBB telah mengundang perwakilan junta ke pertemuan, meskipun militer Myanmar tidak memiliki kedudukan resmi di markas besar PBB di New York.  Komite kredensial Majelis Umum PBB mengizinkan perwakilan pemerintah yang digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari 2021, Kyaw Moe Tun, untuk tetap menjabat.

 Anggota Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), mengatakan, Kyaw Moe Tun juga ditunjuk untuk mewakili mereka di Den Haag. Dia adalah satu-satunya orang yang berwenang untuk terlibat dengan pengadilan atas nama Myanmar.

Presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris, Tun Khin, mengatakan, rakyat Myanmar dengan jelas menolak junta untuk mewakili mereka. Dia menyinggung serangkaian protes rakyat terhadap kekuasaan militer.

"Semua komunitas internasional, termasuk ICJ, harus mendengar ini, dan tidak memberikan legitimasi apa pun kepada junta," kata Tun Khin.

Sebuah sumber di pengadilan Den Haag mengatakan, perwakilan terdaftar untuk Myanmar adalah Ko Ko Hlaing yang ditunjuk junta, dan Jaksa Agung Uni Myanmar Thida Oo, yang mengepalai tim hukum beranggotakan delapan orang untuk persidangan. Kedua pejabat tersebut berada dalam daftar sanksi Departemen Keuangan AS.

ICJ menolak untuk menjawab pertanyaan Reuters tentang bagaimana memutuskan pejabat yang diakreditasi sebagai perwakilan negara, ketika pemerintah suatu negara diperebutkan. Aturan dalam buku panduan menyatakan bahwa, komunikasi tentang perwakilan ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri atau kedutaan.

Seorang peneliti untuk Human Rights Watch yang berbasis di New York, Shayna Bauchner, mengatakan, kehadiran junta di persidangan tidak memberikan legitimasi atau memvalidasi perwakilan militer di hadapan PBB. Dia mengatakan fokus yang lebih penting adalah keadilan yang ditegakkan atas kekejaman terhadap Rohingya di Myanmar.

Lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada 2017. Mereka terpaksa tinggal di kamp-kamp kumuh di Bangladesh.  Penyelidik PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer telah dilakukan dengan niat genosida.

Pada Desember 2019, pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi meminta ICJ untuk menolak klaim Gambia. Dia menyangkal genosida dan mengatakan ICJ seharusnya tidak memiliki yurisdiksi. Suu Kyi kini mendekam dalam penjara setelah pemerintahannya jatuh akibat kudeta militer setahun yang lalu.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement