Jumat 18 Feb 2022 17:08 WIB

In Picture: Jerinx Divonis Dua Tahun Penjara

Jerinx SID dituntut dua tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Adam Deni..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement