REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, pihaknya hingga Jumat (18/2/2022) belum menerima surat presiden (surpres) untuk pembahasan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Oleh karenanya, ia tak membacakan surat tersebut dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022.
"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari pemerintah. Jadi kita masih menunggu surat dari pemerintah," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022, Jumat (18/2/2022).
DPR, kata Puan, kemungkinan besar akan membahas RUU TPKS pada masa sidang berikutnya. Pasalnya mulai Jumat (18/2/2022), DPR sudah memasuki masa reses.
"Karena ini sudah penutupan ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya. Jadi inisiatif DPR sudah diberikan kepada pemerintah kita harus menunggu lagi balasan dari pemerintah ya kita tunggu," ujar Puan.