REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, pihaknya hingga Jumat (18/2/2022) belum menerima surat presiden (surpres) untuk pembahasan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Oleh karenanya, ia tak membacakan surat tersebut dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022.
"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari pemerintah. Jadi kita masih menunggu surat dari pemerintah," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022, Jumat (18/2/2022).
DPR, kata Puan, kemungkinan besar akan membahas RUU TPKS pada masa sidang berikutnya. Pasalnya mulai Jumat (18/2/2022), DPR sudah memasuki masa reses.
"Karena ini sudah penutupan ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya. Jadi inisiatif DPR sudah diberikan kepada pemerintah kita harus menunggu lagi balasan dari pemerintah ya kita tunggu," ujar Puan.
Pernyataan Puan berbeda dengan yang pernah disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Ia menyebut bahwa DPR telah menerima surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah.
Surpres tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 dan ditandatangani 11 Februari 2022. "Ya (sudah diterima DIM dan surpres RUU TPKS)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada Republika.co.id, Rabu (16/2/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa badan musyawarah (Bamus) sudah menunjuk Baleg untuk membahas RUU TPKS. Ia juga mengklaim Baleg sudah mendapat kepastian dari pimpinan DPR untuk dibahas di masa reses.
"Kemarin sih di Bamus udah kita bahas itu akan diserahkan ke Badan Legislasi dan kita dapat izin bersidang di masa reses," ujar Willy.
Baca:
Lowongan Masinis Perempuan Kereta Api Arab Saudi Diserbu 28 Ribu Pelamar
DPR Berharap Besar kepada Anggota KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024
Minyak Goreng Curah Murah Sulit Ditemui di Surabaya