REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus menyisir potensi peningkatan pendapatan untuk memenuhi target penerimaan pendapatan daerah Jawa Barat 2022 yang dipatok Rp 31,5 triliun. Di antaranya pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, pihaknya menargetkan bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sejumlah potensi yang kewenangannya ada di tangan provinsi. Salah satunya dari potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Kami tengah mengkonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB, ini bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi dan eskstensifikasi potensi pajak,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Dedi mengatakan, agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan baik, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB dengan Wajib Pungut. Dari data yang ada, kemudian menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah Kabupaten/Kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut.
“PBBKB itu proporsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70 persen, provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsilasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata Pak Gubernur good data good decision, bad data bad decision,” paparnya.
Awal Februari lalu, kata dia, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi PBBKB. Mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar.
Jabar sendiri menerapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen sesuai aturan dari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat kerja dengan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.
Sebagai penjelasan, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.
Sementara subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kita dikembangkan terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta," kata Dedi Taufik.