Jumat 18 Feb 2022 18:04 WIB

Binomo Mulai Disidik, Affiliator Ikut Dibidik

Bareskrim menaikkan status kasus Binomo ke penyidikan dengan terlapor Indra Kenz.

Ilustrasi Digital, gadget, cripto, binomo , flexing. Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto:
Ilustrasi Digital, gadget, cripto, binomo , flexing. Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Mansur

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai Jumat (18/2/2022) menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor dari perkara dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.

"Akan tetapi, yang bersangkutan (Indra) tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada 25 Februari 2022," kata Ramadhan.

Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Indra Kenz, penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Hasil gelar perkara bahwa ditemukan dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss (rugi).

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang8 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option ini. Para korban mengeklaim merugi hingga Rp 2,4 miliar.

Sebelumnya, Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Tidak hanya di Bareskrim Polri, Indra Kenz juga dilaporkan oleh pelapor yang merasa dirugikan oleh aplikasi trading Binomo ke Polda Sumatra Utara (Sumut). Indra Kenz sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Sumut, tapi tidak pernah hadir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Rabu (16/2/2022), mengatakan, pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi, setelah Indra dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. "Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John Charles.

John mengatakan, pemanggilan Indra tersebut berkaitan dengan laporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi Binomo merupakan permainan judi daring. Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan uang sebanyak Rp 45 juta dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan. RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.

Pada 7 Februari 2022, Indra Kesuma alias Indra Kenz pernah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Saat itu ia berniat melaporkan korban Binomo, yaitu Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kenapa bisa ada hal seperti ini? Siapa yang memulai, ini yang perlu kita koordinasikan. Jadi, kita lebih ke konsultasi saja, bertanya kenapa bisa seperti ini," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Indra mengaku dirinya merasa dirugikan mengenai komentar yang dianggap tidak benar yang ditujukan kepada dirinya. Terutama mengenai dugaan penipuan melalui platform binary option, seperti Forex dan Binomo. Padahal, kata dia, dirinya juga pengguna platform binary option, tapi dikaitkan dengan penipuan, mempromosikan judi yang membuat orang lain dirugikan.

"Semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing, tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," ujar Indra.

Selebgram itu juga mengeluhkan apa pun hasil yang didapatnya dianggap menipu atau hasil judi. Bahkan, bisnisnya yang lain juga dianggap bisnis hasil judi. Mengingat nama dirinya sudah tercemar, persoalan itu dirasanya perlu dikonsultasikan ke pihak berwajib.

"Ini kan perlu dikoordinasi kenapa isunya beredar seperti ini, kenapa bisa ada hal seperti ini, siapa yang memulai. Nah, ini yang perlu kita koordinasikan," ujar Indra Kenz.

Sebelumnya, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyampaikan, kliennya berencana melaporkan Maru Nazara, terkait terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya. Wardaniman menyebut Maru Nazara membuat konten Youtube yang mencemarkan nama baik Indra Kenz.

"Iya, kita mau laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman, Senin, (7/2/2022).

Diketahui Maru Nazara adalah salah satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022). Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, mereka turut melaporkan sejumlah affiliator. Namun, menurut Wardinaman, Maru Nazara diduga telah mencemarkan nama baik kliennya lewat media sosial Youtube.

"Klien kami dituduh menipu dan lain-lain lah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," kata Wardaniman.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement