Sabtu 19 Feb 2022 02:45 WIB

Wakil Ketua DPR: Kenaikan Biaya Haji Jangan Bebani Calon Jamaah

Wakil Ketua DPR meminta kenaikan biaya haji harus rasional

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nur Aini
 Ilustrasi Haji. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta Komisi VIII untuk memastikan perhitungan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta per jamaah.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Haji. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta Komisi VIII untuk memastikan perhitungan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta per jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta Komisi VIII untuk memastikan perhitungan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta per jamaah. Ia tak ingin, kenaikan tersebut justru membebani para calon jamaah haji.

"Sebetulnya setiap ibadah haji ada subsidi APBN, ada subsidi dana abadi haji. Nah bisa diambilkan itu untuk dua kali haji saja dulu, tapi kalau ada kenaikan harus rasional," ujar Muhaimin usai Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga

Komisi VIII, minta Muhaimin, untuk mengecek ulang estimasi biaya ibadah haji di masa pandemi yang mengalami kenaikkan tersebut. Dia mengatakan jangan sampai ada kenaikan biaya untuk sesuatu yang bukan menjadi kebutuhan calon jamaah haji.

"Saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang. Jangan sampai kenaikkan itu di luar apa yang menjadi kebutuhan, di luar apa yang menjadi tingkat kemahalan," ujar Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta per jamaah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Pertimbangan dari usulan ini adalah penyeimbang besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.

Usulan yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diketahui mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, Pada 2019 lalu, biaya haji per jamaah senilai Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta, sementara pada 2020 usulan yang disampaikan berkisar antara Rp 31,4 hingga 38,3 juta.

Selanjutnya, komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp 8.994.750.278.321,83 atau Rp 8,9 triliun. Hal itu diambil dari nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Baca: 

Lowongan Masinis Perempuan Kereta Api Arab Saudi Diserbu 28 Ribu Pelamar

DPR Berharap Besar kepada Anggota KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024

Minyak Goreng Curah Murah Sulit Ditemui di Surabaya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement