Jumat 18 Feb 2022 19:21 WIB

ICW: Putusan Azis Menambah Panjang Daftar Vonis Ringan Pelaku Korupsi

ICW menilai perlu adanya revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Rizky Suryarandika, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi Azis Syamsuddin terlalu rendah. ICW berpendapat, vonis tersebut semakin menambah panjang deret hukuman ringan kepada pelaku korupsi.

"Betapa tidak, bekas Wakil Ketua DPR RI itu sangat mungkin untuk divonis lebih berat, misalnya 5 tahun penjara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (18/2).

Baca Juga

Dia menilai, Azis Syamsuddin telah melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Mantan wakil ketua DPR RI itu menyuap aparat penegak hukum dan terlebih uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi suatu proses hukum.

Kurnia mengatakan, ICW menilai ada permasalahan cukup serius pada UU Tipikor dalam kaitannya dengan jerat hukum pemberi suap selain faktor hakim. Dia menjelaskan, dalam UU tersebut pemberi suap, kecuali yang ditujukan kepada hakim, hukumannya sangat ringan.

Dia mengatakan, misalnya, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan hukuman maksimal hanya 5 tahun penjara. Atau, sambung dia, Pasal 13 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya hanya 3 tahun kurungan.

"Jika UU ini direvisi, kelak orang-orang seperti Azis bisa dihukum lebih berat, misalnya 15 tahun penjara," katanya.

ICW meminta agar KPK segera mengajukan proses hukum banding menyusul ringannya vonis Azis Syamsuddin. Menurutnya, dugaan masyarakat yang berasumsi bahwa selama ini KPK takut berhadapan dengan politisi kian terbukti jika upaya hukum lanjutan itu tidak dilakukan.

Azis merupakan penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pengadilan menjatuhkan pidana badan tiga tahun dan enam bulan terhadap mantan ketua komisi III DPR RI tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

In Picture: Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

photo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

 

Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar itu tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

"Saudara terdakwa bagaimana? terima atau tolak putusan untuk lakukan upaya hukum, saudara juga punya hak untuk pelajari dulu sebelum tentukan sikap terima atau tolak putusan," tanya hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.

Atas pertanyaan itu, Azis belum menentukan sikap. Azis masih akan memikirkan dan mendiskusikannya.

 

"Dengan putusan yang telah dijatuhkan, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," jawab Azis.

Sementara, KPK mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa pokok-pokok pertimbangan majelis hakim telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menyatakan menghargai putusan hakim terhadap Azis Syamsuddin. 

"Kami tentu menghargai putusan hakim," kata Supriansa kepada Republika, Kamis (17/2).

Ia berharap, Azis mampu bersabar melewati cobaan yang tengah ia alami. Sebagai rekan sesama partai, dirinya turut mendoakan Azis.

"Saya tidak mampu lagi berbicara banyak kecuali hanya bisa mendoakan beliau AS (Azis Syamsuddin) agar tegar menghadapi ujian yang berat ini," ujarnya.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, juga turut merespons vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Azis Syamsuddin. Dirinya mengaku prihatin atas vonis tersebut.

"Ya tentu kita prihatin ya namun saya kira ya kita kembalikan kepada yang bersangkutan ya untuk apa mengajukan banding atau tidak itu saya kira ranahnya beliau," ucapnya.

Dirinya mengaku tak mengetahui pasti terkait status Azis di Partai Golkar. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke Sekjen Golkar, Lodewijk F Paulus.

"Kalau itu (status Azis di Golkar) jangan tanya saya," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.

 

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement