Jumat 18 Feb 2022 19:28 WIB

KPK Duga Rahmat Effendi Tunjuk Pemenang Proyek di Bekasi Sebelum Lelang Dilaksanakan

Hari ini KPK memeriksa Rahmat Effendi sebagai saksi Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK menduga Rahmat Effendi telah menunjuk pemenang proyek di Kota Bekasi sebelum lelang dilaksanakan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK menduga Rahmat Effendi telah menunjuk pemenang proyek di Kota Bekasi sebelum lelang dilaksanakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pidana rasuah, Rahmat Effendi (RE). Dalam kesempatan itu, KPK mendalami dugaan telah ditunjuknya pemenang proyek sebelum lelang dilakukan.

Rahmat Effendi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Saifudin yang merupakan Camat Rawalumbu dan kawan-kawannya. Permintaan keterangan serupa juga dilakukan kepada tersangka M Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi.

Baca Juga

"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/2/2022) lalu. Keterangan para saksi diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Rahmat Effendi berhasil diringkus KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Politisi Partai Golkar itu diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi, dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement