Jumat 18 Feb 2022 20:25 WIB

Disdik Ciamis: Prokes Sekolah Harus Diperketat

PTM di dua sekolah di Ciamis dihentikan sementara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas sekolah menyemprotkan cairan disinfektan di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Petugas sekolah menyemprotkan cairan disinfektan di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis meminta sekolah memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Sebab, saat ini kasus Covid-19 mulai ditemukan di sejumlah lingkungan satuan pendidikan.

Sekretaris Disdik Kabupaten Ciamis, Endang Kuswana, mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir sudah ditemukan kasus positif Covid-19 di satu SD dan satu SMP di Kabupaten Ciamis. Terkahir, kasus Covid-19 ditemukan di satu SMA dan satu SMK.

"Dua kasus sebelumnya itu ada guru di satu SD dan satu SMP yang terpapar Covid-19. Pelaksanaan PTM di dua sekolah itu dihentikan sementara. Siswa kembali belajar dari rumah sementara waktu," kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Jumat (18/2/2022).

Selama PTM dihentikan, petugas melakukan penelusuran kepada kontak erat pasien Covid-19. Lingkungan sekolah juga disterilisasi dengan disemprot disinfektan.

Menurut Endang, saat ini kedua sekolah itu sudah kembali melaksanakan PTM. Karena, dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan penambahan kasus di dua sekolah itu.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah terkait penerapan prokes. Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan aktivitas PTM berjalan aman.

"Apabila ditemukan satu kasus di sekolah, PTM di sekolah itu dihentikan sementara minimal tiga hari. Kalau memang tak ada kasus tambahan, baru dilakukan lagi PTM," kata dia.

Selain melakukan pemantauan, pelaksanaan vaksinasi kepada siswa sekolah juga terus dilakukan. Sebab, vaksinasi telah terbukti dapat mencegah keparahan apabila seseorang terpapar Covid-19.

Endang mengatakan, saat ini pelaksanaan PTM di Kabupaten Ciamis juga masih dibatasi. Jumlah siswa di satu ruangan kelas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.

"Namun untuk sekolah yang gemuk (jumlah siswanya banyak) itu disesuaikan lagi. Sekolah kami minta lebih ketat dalam penerapan prokes," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement