Sabtu 19 Feb 2022 00:15 WIB

WHO Izinkan Sejumlah Negara Persingkat Masa Karantina Covid-19

Masa karantina dapat dipersingkat 7 hari jika terkonfirmasi negatif Covid-19

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nur Aini
Logo WHO. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap, sejumlah negara yang tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dibolehkan untuk mempersingkat waktu karantinanya.
Foto: Ist
Logo WHO. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap, sejumlah negara yang tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dibolehkan untuk mempersingkat waktu karantinanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap, sejumlah negara yang tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dibolehkan untuk mempersingkat waktu karantinanya. Pedoman sementara itu disebut akan berguna, terutama di tempat-tempat layanan publik setiap negara.

"Dengan penyebaran kasus Omicron yang cepat di seluruh dunia, kapasitas pelacakan kontak di banyak negara dengan cepat kewalahan," tulis pernyataan resmi dari WHO yang dilansir dari Aljazirah.

Baca Juga

"Melihat situasi tersebut, negara-negara dapat mempertimbangkan pendekatan pragmatis, mengingat pelacakan kontak dan persyaratan karantina di masyarakat dapat menyebabkan gangguan signifikan terhadap layanan penting, termasuk layanan kesehatan."

WHO mengatakan, masa karantina dapat dipersingkat menjadi 10 hari jika seseorang tanpa tes serta, karantina selama tujuh hari jika terkonfirmasi negatif, dan orang tersebut tidak menunjukkan gejala.

Mereka menambahkan, jika layanan tes Covid-19 untuk mempersingkat karantina tidak memungkinkan, tidak adanya gejala dapat digunakan sebagai landasan untuk pengujian. WHO juga mengatakan, negara-negara dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan pelacakan kontak mereka dalam situasi serupa.

Adapun bagi kontak orang yang terinfeksi Covid-19, mereka yang berisiko tinggi terinfeksi, seperti petugas kesehatan harus diprioritaskan. Hal yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang berisiko tinggi, seperti orang dengan komorbid atau yang tidak dapat divaksinasi.

Sementara itu, sejumlah negara Eropa seperti Denmark dan Norwegia telah mencabut kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Belanda juga menjadi negara yang tak lagi mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak.

Hal serupa juga kemungkinan besar akan dilakukan oleh Austria, Swiss, dan Jerman. Dalam rencana tiga tahap, pemerintah Jerman setuju untuk mencabut pembatasan pertemuan pribadi di dalam ruangan bagi mereka yang sudah divaksinasi atau pulih dari virus.

Pemeriksaan bukti vaksinasi ketika masuk ke dalam tempat-tempat non-esensial juga tak diberlakukan lagi. Namun, penggunaan masker tetap diperlukan.

Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan bahwa hampir seluruh kebijakan terkait Covid-19 dapat dicabut pada akhir bulan. Hal itu termasuk persyaratan karantina jika seseorang dites positif. Pejabat kesehatan telah mencatat, di negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang relatif tinggi, penyebaran Omicron tidak menyebabkan peningkatan substansial dalam tingkat rawat inap dan kematian.

Baca: 

Lowongan Masinis Perempuan Kereta Api Arab Saudi Diserbu 28 Ribu Pelamar

DPR Berharap Besar kepada Anggota KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024

Minyak Goreng Curah Murah Sulit Ditemui di Surabaya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement