REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotmat Paris ikut mengomentari seputar polemik Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman mempertanyakan keadilan dalam beleid tersebut.
"Menurut aturan itu (uang) hanya bisa diambil pada usia 56 tahun, jika PHK di umur 32 lalu dia harus menunggu terlebih dahulu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, Dimana keadliannya, itukan uang dia," kata Hotman lewat rekaman yang diunggah di Smack Video dan beredar ramai di Twtter.
Padahal pada peraturan menteri sebelumya sejak 2015 sudah mengatakan hal berbeda dengan peraturan itu. Beleid sebelumnya mengatakan boleh dicairkan jika di-PHK. "Di mana logikanya, itu uang dia. jika di PHK di usia 32, bisa jadi selama 24 tahun sudah jadi miskin."
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang beredar soal dana Jaminan Hari Tua milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia bahkan memastikan dana JHT itu aman dan dikelola secara transparan serta hati-hati.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (18/2).
Ida menegaskan, dana tersebut aman juga karena adanya pengawasan berlapis. Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh DJSN, OJK, BPK, dan pengawas internal.