Sabtu 19 Feb 2022 01:56 WIB

KPK Pelajari Putusan Azis Lihat Peluang Jerat Aliza Gunado

Nama Aliza sempat disebut hakim dalam pertimbangan putusan Azis Syamsuddin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Saksi untuk kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Saksi untuk kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam putusan terdakwa Azis Syamsuddin. Hal tersebut dilakukan guna melihat peluang keterlibatan politisi Golkar, Aliza Gunado dalam perkara suap penanganan perkara.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga

Dalam kasus suap penanganan perkara, pengadilan tipikor telah memvonis Azis Syamsuddin dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Suap terhadap mantan penyidik KPK tersebut diduga dilakukan Azis Syamsuddin bersama dengan Aliza Gunado.

"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," kata Ali lagi.

Aliza sempat menjadi saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin terkait berkenaan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Saat itu, keterangan Aliza berbeda dengan keterangan yang disampaikan ketiga saksi lainnya.

Hakim bahkan menegur Aliza karena perbedaan keterangan tersebut. Hakim lalu menyerahkan nasib Aliza ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai telah memberikan keterangan palsu.

Sementara dalam kasus pengurusan perkara, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana badan tiga tahun dan enam bulan terhadap mantan ketua komisi III DPR RI tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Politisi partai Golkar itu tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam persidangan ini, hakim memutuskan untuk mengesampingkan keterangan Aliza Gunado. Adapun keterangan itu adalah pernyataan Aliza yang mengaku tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement