Sabtu 19 Feb 2022 07:00 WIB

Indra Kenz Minta Maaf, Polri: Proses Hukum Tetap Berjalan

Permintaan maaf Indra Kenz tidak akan menghilangkan unsur pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, permintaan maaf Indra Kenz tidak akan menghilangkan unsur pidana.
Foto: Dok Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, permintaan maaf Indra Kenz tidak akan menghilangkan unsur pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Crazy rich Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan konten-konten tentang binary option yang pernah dipromosikannya, termasuk aplikasi Binomo. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memproses hukum Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, permintaan maaf Indra Kenz tidak akan menghilangkan unsur pidana. Dengan demikian, proses penyelidikan akan terus berjalan. "Proses hukum masih berjalan," tegas Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga

Terkait kasus aplikasi yang menyeret nama Indra Kenz, menurut Ramadhan, Polri telah meminta keterangan terhadap sembilan saksi korban, tiga saksi dan tiga ahli terhadap Indra Kenz dimintai keterangan pada Jumat (10/2/2022) kemarin. Namun, Indra Kenz tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri.

"Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan tanggal 25 Februari 2022," tutur Ramdhan.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer turut terlibat mempromosikan trading opsi biner tersebut. 

Tidak hanya di Bareskrim Polri, Indra Kenz juga dilaporkan oleh pelapor yang merasa dirugikan oleh aplikasi trading Binomo ke Polda Sumatra Utara (Sumut). Indra Kenz sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Sumut, tapi tidak pernah hadir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement