Sabtu 19 Feb 2022 13:56 WIB

Pemkot Pekanbaru Tutup 11 Sekolah dan Kembalikan PTM 50 Persen

PTM 50 persen sudah berlaku mulai kemarin sampai waktu yang belum ditentukan.

Sejumlah murid kelas 6 mengenakan masker ketika kembali belajar tatap muka di SDN 159, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (11/2/2021). Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menutup aktivitas belajar mengajar 11 SMP seiring meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau ini.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah murid kelas 6 mengenakan masker ketika kembali belajar tatap muka di SDN 159, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (11/2/2021). Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menutup aktivitas belajar mengajar 11 SMP seiring meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau ini.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menutup aktivitas belajar mengajar 11 SMP seiring meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau ini."Selain itu, guna mengantisipasi penyebaran lebih meluas Disdik Pekanbaru juga mengembalikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari 100 persen menjadi 50 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Sabtu (19/2/2022).

Pembelajaran tatap muka sebesar 50 persen dari kapasitas kelas sudah berlaku mulai kemarin sampai waktu yang belum ditentukan. Dikatakan Ilyas, selain siswa SMP, anak didik tingkatan Taman Kanak-Kanak (TK) serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga kembali dikurangi jadwal pertemuannya menjadi sekitar 33 persen.

Baca Juga

Penutupan aktivitas pembelajaran tatap muka di sebelas sekolah tersebut juga karena terdapat kasus konfirmasi Covid-19 di lembaga pendidikan tersebut."Tiga hari penutupan, hari keempat sudah boleh mulai, tetapi yang sakit harus sehat dulu baru boleh masuk sekolah," katanya.

Hal ini dilakukan mengacu kepada posisi Pekanbaru yang sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dimana PTM terbatas harus tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini merupakan kesepakatan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri."Walau jumlah peserta didik yang terkonfirmasi di setiap sekolah tidak banyak, berkisar dua hingga delapan orang, namun ini akan jadi evaluasi Satgas Covid-19," katanya.

Ia juga menilai belakangan sejumlah sekolah mulai kendor penerapan protokol kesehatan selama PTM. Olehnya, ia tidak bosan-bosannya meminta agar kepala sekolah tetap disiplin dan memperketat protokol kesehatan sebab pandemi Covid-19 belum berakhir masih ada varian baru Omicron.

"Kemarin saya sudah surati semua sekolah meminta kepada kepala sekolah agar memperketat prokes 5 M terutama penggunaan masker," tuturnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement