REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan kasus Covid-19. Apabila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, kegiatan PTM diminta langsung dihentikan sementara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Tatang, berharap pelaksanaan PTM di sekolah wilayah Kabupaten Ciamis ini dapat terus berjalan. Pasalnya, kata dia, masih ada orang tua siswa yang mengeluhkan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).“Harapan semuanya ingin tatap muka tetap berlangsung. PTM ini sangat dirasakan manfaatnya,” kata dia, Jumat (18/2/2022).
Tatang meminta para kepala sekolah untuk terus mewaspadai potensi penyebaran Covid-19. Baru-baru ini dilaporkan ada temuan kasus Covid-19 di satu SMA dan satu SMK wilayah Kabupaten Ciamis.
Menurut Tatang, berdasarkan informasi yang diterimanya, di dua sekolah itu dilaporkan ada tiga siswa yang terpapar Covid-19. Diduga mereka terpapar dari anggota keluarganya yang sakit. “Di dua sekolah ini dilaporkan ada yang positif, makanya PTM dihentikan sementara,” kata dia,
Tatang mengatakan, penghentian sementara PTM itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Selama PTM dihentikan, ruangan kelas di sekolah tersebut disterilkan.
Menurut dia, penelusuran kontak erat dan pengetesan sudah dilakukan. Sejauh ini, dilaporkan belum ada penambahan kasus Covid-19. “Kemungkinan Senin depan sekolah bisa kembali melaksanakan PTM,” kata dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis Endang Kuswana mengatakan, sebelumnya juga ada temuan kasus Covid-19 di satu SD dan satu SMP. “Dua kasus sebelumnya itu ada guru di satu SD dan satu SMP yang terpapar Covid-19. Pelaksanaan PTM di dua sekolah itu dihentikan sementara. Siswa kembali belajar dari rumah sementara waktu,” ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat.
Berdasarkan hasil penelusuran kontak erat, Endang mengatakan, tidak ada tambahan kasus dari SD dan SMP tersebut. Kedua sekolah itu pun sudah diperbolehkan kembali melaksanakan PTM.
Menurut dia, dinasnya terus melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan keamanan selama pelaksanaan PTM. “Apabila ditemukan satu kasus (Covid-19) di sekolah, PTM di sekolah itu dihentikan sementara, minimal tiga hari. Kalau memang tak ada kasus tambahan, baru dilakukan lagi PTM,” katanya.
Untuk ketentuan PTM di Kabupaten Ciamis, Endang mengatakan, saat ini masih dibatasi. Di mana jumlah siswa dalam satu ruangan kelas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas. “Namun, untuk sekolah yang gemuk (jumlah siswanya banyak) itu disesuaikan lagi. Sekolah kami minta lebih ketat dalam penerapan prokes,” ujar dia.
Selain soal prokes, Disdik juga mendorong vaksinasi Covid-19 terhadap para siswa. Pasalnya, vaksinasi ini disebut dapat menekan risiko apabila terpapar Covid-19.