Sabtu 19 Feb 2022 14:54 WIB

Faldo Maldini: Pengaruh Jakarta tak Berkurang Usai Ibu Kota Pindah

Faldo mengatakan, Indonesia terus berlari dengan segala daya dan upaya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Faldo Maldini
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Faldo Maldini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menjawab soal status Jakarta setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, pengaruh Jakarta tak akan berkurang meski statusnya tak lagi ibu kota negara.

"Tidak pernah ada di seluruh dunia itu kota yang ditinggalkan menjadi ibu kota baru nanti pengaruhnya berkurang, ini soal Jakarta," ujar Faldo dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/2).

Baca Juga

Ia mencontohkan Brasil ketika pemerintahannya memindahkan ibu kota negara dari Rio de Janeiro ke Brasilia. Namun hingga saat ini, kedua kota tersebut masih sangat berpengaruh bagi negara tersebut.

Hal serupa juga terjadi kepada Pakistan yang telah memindahkan ibu kota negaranya ke Islamabad yang disebutnya berada di kaki Gunung Himalaya. Hal tersebut tak membuat Karachi, ibu kota negara sebelumnya mati. "Karachi di Pakistan yang sangat strategis dan itu tetap hidup," ujar Faldo.

Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, kata Faldo, merupakan simbol politik Indonesia di tengah pandemi. Bukti negara ini dapat bangkit dan bergerak maju di tengah cobaan pandemi Covid-19.

"Apalagi tahun ini kita G20, next year itu ASEAN. Kita itu Indonesia tidak berhenti, kita Indonesia terus berlari dengan segala daya dan upaya kita," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan resmi diundangkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.

Meskipun UU IKN sudah diteken, Wandy menyampaikan, pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut masih harus menunggu aturan turunannya, seperti Perpres terkait Otoritas IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dll. Menurutnya, aturan turunan tersebut ditargetkan akan selesai pada Maret-April mendatang.

"Untuk mulai pembangunan masih perlu penetapan beberapa aturan turunan dalam bentuk Perpres, PP, dan Keputusan Presiden. Targetnya Maret-April ini rampung," ujar Wandy.

Ia juga menjelaskan, rincian struktur Badan Otorita IKN nantinya akan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, Unit Kerja, dan Badan Pengawas. Serta Unit Anti-Fraud. Seluruh struktur Badan Otorita IKN itu, disebutnya masih dalam tahap finalisasi. "Intinya ada ketua, wakil ketua, sekretariat, unit kerja dan badan pengawas, mungkin ada juga unit anti-fraud. Semuanya masih dalam proses finalisasi," ujar Wandy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement