Sabtu 19 Feb 2022 15:16 WIB

Pemda Diminta Segerakan Penandatanganan Kontrak Guru PPPK

Guru honorer yang tanda tangan kontrak kerja didominasi nonkategori dua.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Seorang guru melakukan aksi teatrikal saat aksi Indonesia Darurat Guru PNS di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera), Kota Bandung, Kamis (25/11). Dalam aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2021 tersebut menuntut agar guru yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan Indonesia masih kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Seorang guru melakukan aksi teatrikal saat aksi Indonesia Darurat Guru PNS di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera), Kota Bandung, Kamis (25/11). Dalam aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2021 tersebut menuntut agar guru yang masih berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan Indonesia masih kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap I mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan pemerintah daerah masing-masing. Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah yang belum melakukan proses tersebut untuk lekas melakukannya.

"Alhamdulillah mulai 17 Februari guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam siaran pers, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga

Dia menyampaikan melalui penandatangan tersebut pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. Nunuk kemudian mendorong pemerintah daerah yang belum melakukan proses tanda tangan kerja itu untuk segera melakukannya.

“Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya,” ucap Nunuk.

Di samping itu, Nunuk berpesan kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, untuk tidak berkecil hati. Menurut dia, guru-guru honorer yang belum lulus tes seleksi PPPK masih memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini. “Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk.

Pada 17 Februari lalu, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja. Nunuk menuturkan, gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto, mengungkapkan rasa bahagianya. Dia merasa bersyukur penantian 17 tahunnya sudah berakhir.

"Rambut saya sampai rontok karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan,” tutur Doni.

Menurut Doni, para guru honorer yang melakukan tanda tangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori dua. “Hal ini disebabkan karena honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement