Sabtu 19 Feb 2022 16:43 WIB

Polrestabes Semarang Ringkus Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank BUMN

Pelaku sukses menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian Rp 1,5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Foto: Dok Polrestabes Semarang
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Polrestabes Semarang meringkus enam anggota sindikat pembobol nasabah bank yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatra sengaja datang ke Kota Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN.

Adapun keenam tersangka yang diringkus tersebut masing-masing Khairun Fahrints (28 tahun), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan, serta Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara. Irwan menjelaskan, para pelaku sukses menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga

Menurut dia, aksi sindikat itu bermula ketika keenam pelaku datang ke Kota Semarang pada Selasa (15/2/2022). Pada keesokan harinya, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.

Irwan menuturkan, terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol. "Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang," ucapnya.

Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain. Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.

Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmon Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada Kamis (17/2/2022). "Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucap Irwan.

Menurut dia, hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban. Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.

Dia mengatakan, komplotan itu diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement