Sabtu 19 Feb 2022 21:32 WIB

KPPU Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sumut

Pihak perusahaan telah mengklarifikasi terkait temuan minyak goreng itu.

Stok minyak goreng kosong di salah satu ritel wilayah Kota Malang, Kamis (3/2/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Stok minyak goreng kosong di salah satu ritel wilayah Kota Malang, Kamis (3/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri/mendalami apakah dugaan penahanan/penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara, temuan Satgas Pangan Sumut , Jumat, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu. Dugaan-dugaan ini harus diusut tuntas.

"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas di Medan, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, temuan Satgas Pangan Sumut itu pada Jumat, harus diusut tuntas.Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar.

Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar. Kegagalan koordinasi, ujar Ridho Pamungkas adalah terlihat belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi mau pun DMO.

Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.Ada pun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.

"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari tim Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Dinas Perindustrian dan PerdaganganSumut, Jumat, menemukan ada 1, 1 juta liter minyak goreng berada di salah satu gudang di kawasan Deliserdang.Sementara, pantauan di pasar, harga minyak goreng curah mau pun dalam kemasan masih bertahan mahal di kisaran Rp18ribuan dan Rp20ribuan per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Barita Sihite mengatakan, harga minyak goreng memang masih bertahan mahal, meski permintaan tren menurun.

Klarifikasi pengusaha

Sementara itu, anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Salim Invomas Pratama Tbk (SIMP) memberi klarifikasi soal temuan sekitar 1,1 juta liter minyak goreng di gudang produsen di Deli Serdang, Sumut, oleh Satuan Tugas Pangan Sumut. Dalam keterangan resmi manajemen SIMP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.

Manajemen SIMP menjelaskan pabrik minyak goreng tersebut memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mi instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang. Hal ini, katanya, demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik."Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

 

sumber : Anadolu
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement