REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah keluarkan aturan mewajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk sebagai syarat jual beli tanah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, menilai kebijakan tersebut konyol.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad (20/2/2022).
Ketua PP GP Ansor itu pun mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya tidak ada hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya," ujarnya.
Ia mencurigai lahirnya kebijakan tersebut diduga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat. Ia mendesak Mentari ATR/BPN, Sofyan Djalil, membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
"Jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," tegasnya.
"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," imbuh Wakil Sekjen PKB tersebut.