REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.
"(Berlaku) Mulai 1 Maret 2022," kata Taufiqulhadi kepada Republika, Ahad (20/2/2022).
Dalam surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwa aturan tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam poin 1 dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," bunyi surat tersebut yang dikutip Republika.