Ahad 20 Feb 2022 08:10 WIB

Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Aturan syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi manfaat BPJS Kesehatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan. Mulai 1 Maret 2022 setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan. Mulai 1 Maret 2022 setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.

"(Berlaku) Mulai 1 Maret 2022," kata Taufiqulhadi kepada Republika, Ahad (20/2/2022).

Baca Juga

Dalam surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwa aturan tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam poin 1 dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," bunyi surat tersebut yang dikutip Republika.

Pada poin kedua surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan diktum Kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tersebut.

Sementara itu sejumlah pihak mempertanyakan aturan tersebut lantaran dianggap tidak ada hubungannya mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Taufiqulhadi menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat.

"Poinnya bukan pada korelasi. Tapi poinnya pada optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan inpres nomor 1 tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan," jelasnya.

Ia menambahkan, presiden ingin kesehatan semua rakyat Indonesia terlindungi. Jaminan kesehatan yang menyeluruh pada rakyat, menunjukkan kehadiran negara secara total di tengah-tengah rakyatnya. "Jadi kegiatan jual beli tanah ini hanya sebagai sarana saja," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement