Ahad 20 Feb 2022 08:10 WIB

Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Aturan syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi manfaat BPJS Kesehatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan. Mulai 1 Maret 2022 setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan. Mulai 1 Maret 2022 setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.

"(Berlaku) Mulai 1 Maret 2022," kata Taufiqulhadi kepada Republika, Ahad (20/2/2022).

Baca Juga

Dalam surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwa aturan tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam poin 1 dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," bunyi surat tersebut yang dikutip Republika.