REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, menanggapi soal aturan kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan syarat untuk jual beli tanah. Dia mengimbau agar pemerintah tidak mempersulit masyarakat melalui kebijakan tersebut.
"Pertama, sebaiknya pemerintah tidak menambah rumit dan ribet terkait dengan pelayanan adminstrasi pemerintah kepada masyarakat," kata Anwar kepada Republika, Ahad (20/2).
Menurutnya jangan sampai investor dipermudah, sedangkan rakyat dipersulit dengan syarat-syarat yang tidak relevan, utamanya bagi masyarakat menengah ke bawah. Sebelumnya Pemerintah menyebut aturan tersebut untuk mengoptimalisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anwar berpandangan hal tersebut seharusnya cukup diterapkan untuk pelayanan administrasi di sektor kesehatan saja.
"Kalau dalam rangka memastikan bahwa masyarakat Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan cukup kementerian terkait saja yang dipersyaratkan kartu BPJS untuk pelayanan administrasi," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Ia berharap kementerian/lembaga dapat lebih fleksibel menerapkan kebijakan presiden tersebut, sehingga tidak menimbulkan problem baru di tengah-tengah masyarakat di kemudian hari. "Artinya kalau ada masyarakat belum ada jaminan kesehatannya utamannya masyarakat menengah ke bawah tidak serta merta pelayanan administrasi pertanahannya ditolak," tuturnya.
Kartu BPJS Kesehatan akan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Presiden menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," bunyi surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikutip Republika.