REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Sekda Kalbar selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat, Harisson mengimbau kepada delapan pemerintah daerah yang saat ini masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk memaksimalkan penanganan Covid-19.
"Adapun delapan daerah itu adalah Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, Pontianak dan Singkawang. Sedangkan yang PPKM level dua antara lain Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak dan Melawi. Lalu PPKM level satu Kayong Utara," katanya, Ahad (20/2).
Penetapan hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua."Instruksi Mendagri itu mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," katanya.
Ia menjelaskan dalam Inmendagri disebutkan evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Yakni pada capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama. Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu apabila capaian total vaksinasi dosis kedua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 dosis satu kurang dari 60 persen.
Menurutnya, sesuai dengan Inmendagri tersebut, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya.
Dia menambahkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah."Untuk itu, pemda kita minta untuk memaksimalkan penerapan prokes dan mempercepat sasaran vaksinasi Covid-19, guna menghindari lonjakan varian Omicron di daerahnya," kata Harisson.