Ahad 20 Feb 2022 19:49 WIB

Komnas HAM akan Terbitkan Hasil Penyelidikan Wadas Pekan Depan

Hasil penyelidikan Wadas oleh Komnas HAM juga akan disertai rekomendasi solusi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Warga kembali beraktivitas di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Ilustrasi). Hasil penyelidikan Wadas oleh Komnas HAM juga akan disertai rekomendasi solusi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga kembali beraktivitas di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Ilustrasi). Hasil penyelidikan Wadas oleh Komnas HAM juga akan disertai rekomendasi solusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana merilis hasil penyelidikan insiden kekerasan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada pekan depan. Hasil penyelidikan ini nantinya memuat rekomendasi penyelesaian insiden kekerasan di Wadas.  

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum merampungkan hasil penyelidikan. 

Baca Juga

Beka dan timnya tercatat sudah mengadakan kunjungan ke Jawa Tengah pada 11-13 Februari guna merespons insiden Wadas. "Kami masih tetap dengan temuan awal karena kami masih menyelesaikan laporan," kata Beka kepada Republika.co.id, Ahad (20/2/2022). 

Temuan sementara yang diungkapkan Komnas HAM pekan lalu di antaranya kekerasan kepolisian benar-benar terjadi dan rencana penambangan batu andesit menimbulkan perpecahan di kalangan warga Wadas. 

Beka juga mendapati sempat ada sebagian warga Wadas yang tak pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan. "Kami masih menunggu keterangan keterangan tambahan dari para pihak. Jadi belum keluar (hasil penyelidikan). Mungkin pekan depan," ujar Beka.  

Selain itu, Komnas HAM sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian insiden Wadas pekan lalu. 

Salah satunya menyangkut penindakan terhadap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan di Wadas. Namun Beka belum memperoleh informasi bahwa rekomendasi itu sudah dijalankan oleh Polda Jateng.  

"Kami sudah minta Kapolda jateng untuk beri sanksi. Kapolda minta Kabid Propam untuk penyelidikan dan penegakan sanksi internal. Tapi kami belum dapat perkembangannya. Mungkin nanti setelah kirim hasil laporan (penyelidikan) resmi ada info," ucap Beka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement