REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto merespon baik rencana Polda Lampung memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengetatan di pintu masuk menuju daerah ini. "Rencana itu harus segera ditindaklanjuti agar bisa memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Lampung," kata Agung di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Ahad (20/2/2022).
Agung yang meninjau langsung kegiatan vaksiansi serentak merespon rencana yang akan dilakukan Polda Lampung terkait pengetatan di pintu masuk provinsi tersebut. Dia menyebutkan, Lampung harus bersinergi dengan provinsi lain dalam membatasi mobilitas masyarakat, selain melakukan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan.
Agung menuturkan, capaian vaksinasi di Lampung masih rendah dibandingkan angka nasional. Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksin. "Harapan kita, masyarakat yang merasa belum divaksin baik vaksin 1, 2, atau 3. pada saat nanti diberitahukan oleh petugas satgas supaya bisa melaksanakan vaksin, guna terciptanya herd immunity," jelas Agung.
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya akan melakukan strategi agar bisa memfilter para pendatang yang akan memasuki wilayah Lampung. "Salah satunya bagaimana nanti kita kerja sama dengan Provinsi Banten sehingga masyarakat dari Pulau Jawa yang menyeberang ke Lampung, paling tidak itu sudah terfilter dengan baik di Merak dan tidak membawa virus ke Lampung atau ke Sumatra," ucap Hendro.
Dia menambahkan, berdasarkan data, penyebaran Covid-19 banyak berasal dari para pendatang. "Itu penting sekali karena dari data yang ada penyebaran Covid-19 di Lampung itu dari pendatang. Nah, ini yang perlu kita garisbawahi bersama. Jadi kita harus kerja sama dengan daerah lain yaitu Provinsi Banten," ujar Hendro.