REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2027 terpilih Hasyim Asy'ari mengaku para anggota terpilih segera menggelar konsolidasi internal setelah dilantik. Menurutnya, konsolidasi internal ini dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan KPU menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Hasyim mengatakan, konsolidasi internal dilakukan untuk mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU. Termasuk di dalamnya soal SDM, keuangan/anggaran, sarana kantor dan gudang, serta IT kepemiluan.
"Konsolidasi internal tersebut pada tingkat KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam keterangannya, Ahad (20/2/2022).
Hasyim menambahkan, meski pelantikan KPU 2022-2027 akan dilakukan usai masa jabatan anggota KPU 2017-2022 berakhir pada 11 April 2022, namun sejumlah langkah sudah dirumuskan. Di masa transisi ini, KPU terpilih akan melakukan transfer memori kolektif dengan anggota KPU 2017-2022 untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020.
Selain itu, Hasyim yang juga KPU periode saat ini mengatakan, agenda prioritas berikutnya yakni mempercepat pembentukan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Terutama PKPU Tahapan Pemilu, Pendaftaran Parpol, Pendaftaran Pemilih, Pembentukan Dapil dan Pencalonan," ujar Hasyim.
Selain itu, agenda lainnya yakni melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kepemiluan. Antara lain, Bawaslu dan DKPP, DPR, pemerintah dan kementerian terkait, pemerintah daerah, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ia menambahkan, KPU terpilih juga akan menyusun strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja (wafat atau sakit) badan adhoc penyelenggara pemilu. Terutama untuk KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sebagaimana dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Termasuk jika selama tahapan Pemilu masih dalam situasi pandemi Covid-19. Namun demikian, ia bersyukur dalam Pilkada 2020 tidak ada laporan adanya anggota badan adhoc penyelenggara pilkada yang wafat atau sakit terkena Covid-19 atau non-covid pada Hari-H 9 Desember 2020 dan 14 hari kemudian 23 Desember 2022.
"Pengalaman Pilkada 2020 dapat dijadikan pelajaran untuk persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," katanya.