Senin 21 Feb 2022 09:14 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Edarkan Sabu di Sumut

Bila terbukti bersalah RS terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Red: Agus raharjo
Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Medan, Sumatra Utara, Ahad (20/2/2022). (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Medan, Sumatra Utara, Ahad (20/2/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatra Utara telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33 tahun). RS diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sumut.

"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Ahad (20/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut. Bila terbukti bersalah,tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement