REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama bakal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/2/2002). Haris membenarkan jika ia dipanggil untuk menghadap jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Ferdinand.
Surat panggilan tersebut diteken oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakpus Nurwinardi. "Manghadap Andri Saputra, jaksa penuntunt umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Keperluan didengar keterangan sebagai saksi," demikian keterangan Haris dalam surat yang dikonfirmasi Republika di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dalam sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (15/2/2022), Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dengan unggahan 'Allahmu lemah'.
"Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU.
JPU menyampaikan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdinand berawal dari beberapa cuitannya di Twitter tentang Bahar bin Smith yang tengah menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Isi cicitan itu ,"Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet".
JPU menilai sejumlah cicitan Ferdinand menandakan kebenciannya terhadap Bahar bin Smith. Menurut JPU, Ferdinand sangat ingin supaya Bahar bin Smith secepatnya mendekam di tahanan lagi.
"Untuk memperkuat keinginannya tersebut, Terdakwa menginformasikan kepada masyarakat luas melalui unggahannya. Jika Bahar bin Smith tidak ditahan maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh," ujar JPU.