BTN menciptakan inovasi baru dalam kepemilikan rumah melalui skema rent to own. Produk pembiayaan syariah ini menjadi solusi brilian bagi anak muda yang ingin punya rumah, tapi masih galau untuk terikat komitmen kredit jangka panjang.
Ada banyak faktor generasi milenial dan gen z menunda beli rumah. Ada yang bilang anak anak muda usia produktif ini cenderung konsumtif. Mereka demen banget hangout, belanja, gonta ganti gadget dan plesiran. Jadi, karena uangnya sulit terkumpul, beli hunian jarang masuk prioritas keuangan mereka.
Ada juga yang bilang, anak anak muda ini cenderung belum siap terikat dengan kredit jangka panjang. Apalagi kalau hunian yang dibeli ternyata tidak cocok, tidak mampu memberikan kenyamanan hidup. Muncul perasaan menyesal. Mereka selalu diliputi kekhawatiran bahwa uang muka KPR yang tidak murah itu, plus asuransi, notaris dan biaya lainnya, menjadi sia sia.
Karena terlalu galau, para first jobber ini akhirnya memilih tinggal di kontrakan, kost atau sewa apartemen. Siklus ini terus berlanjut hingga tiba waktunya mereka memutuskan untuk berkeluarga. Di titik ini mereka menyadari betapa pentingnya memiliki hunian sendiri sejak dini. Bukan terus terusan menyewa.
Yang lebih ironis lagi jika rumah atau apartemen yang disewa itu ternyata memberikan kenyamanan dan menyimpan banyak kenangan. Bisa saja dibeli, tapi harganya sudah naik berlipat lipat sejak pertama kali konsumen tinggal. Itu pun dengan asumsi si pemilik lama mau menjual.
“Bayangkan, kalau uang sewa yang dibayar selama bertahun tahun itu bisa diubah menjadi angsuran hak milik. Andaikata akad sewa itu bisa diakhiri dengan opsi memiliki, akan sangat membantu konsumen, terutama bagi generasi milenial dan gen Z yang kerap ragu ambil KPR,” kata Nixon LP Napitupulu, Wakil Direktur Utama Bank BTN.
Akad sewa yang mengandung opsi memiliki itu dikenal dengan istilah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Menurut bahasa, IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan. Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa yang di kemudian hari berubah menjadi hak milik. Istilah kerennya, rent to own.
“Potensi pasarnya ada dan produknya relevan dengan kebutuhan konsumen masa kini. Kami berharap skema rent to own ini bisa diluncurkan tahun ini, setelah kajian skema pembelian hingga angsuran pembayaran kreditnya selesai dilakukan,” kata Nixon.
Ketentuan teknis akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik diatur dalam Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002. Fatwa ini secara khusus menyebutkan, “janji pemindahan kepemilikan, yang disepakati di awal akad Ijarah dan hukumnya tidak mengikat.
Apabila janji itu ingin dilaksanakan maka harus ada akad yang pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai”. Dengan adanya DSN MUI mengenai akad ini, maka menggunakan akad IMBT dalam penyaluran dana oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang legal dan boleh dilakukan.
KPR dengan skema IMBT terjadi saat bank Syariah menyewakan rumah, sebagai objek akad kapada nasabah. Pada mulanya tidak terdapat pemindahan kepemilikan alias hanya pemanfaatan rumah. Tetapi, di akhir masa sewa, bank dapat menjual atau menghibahkan rumah yang dulu disewakan kepada nasabah.
Sehingga, dalam IMBT, akad sewa menyewa barang antara bank dengan nasabah harus diikuti janji bahwa saat berakhirnya akad ijarah, kepemilikan barang sewa akan berpindah kepada nasabah. Produk IMBT cenderung lebih fleksibel dan memberikan kenyamanan bagi konsumen.
Ide pembiayaan kepemilikan rumah berbasis akad sewa menyewa patut diapresiasi. Inovasi BTN ini bisa dibilang pemecah kebuntuan bagi generasi muda yang ragu memiliki rumah karena belum siap terikat pinjaman jangka panjang.
“Anak muda itu bukan berarti tidak punya uang dan tidak mampu mengangsur. Mereka justru anak anak usia produktif dan punya penghasilan. Yang belum mereka miliki adalah komitmen memiliki pinjaman jangka panjang. Kami optimistis skema IMBT ini mampu mengusir rasa galau mereka untuk punya hunian,” kata Nixon.
Jadi, daripada terus terusan ngekos, atau sewa apartemen, anak muda bisa mengambil KPR dengan skema sewa di lima tahun pertama. Jika merasa nyaman dan cocok dengan tempat tinggalnya, mereka tinggal meneruskan menjadi hak milik. JIka tidak cocok, mereka bisa mengalihkan atau tidak melanjutkan.
“Dengan skema IMBT, mereka diuntungkan oleh waktu karena harga tanah dan properti selalu naik setiap tahun. Ini semacam hedging,” kata Nixon.