Senin 21 Feb 2022 12:12 WIB

In Picture: Aksi Tolak Aturan JHT di Yogyakarta

Massa menolak aturan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement