Senin 21 Feb 2022 12:22 WIB

KJRI Hong Kong Fasilitasi Karantina Mandiri 14 Pekerja Migran

KJRI Hong Kong akan terus memberikan pendampingan terhadap para pekerja migran

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga berbaris di kawasan bisnis Hong Kong untuk dites virus corona di pusat pengujian sementara Covid-19 di Hong Kong. KJRI Hong Kong akan terus memberikan pendampingan terhadap para pekerja migran. Ilustrasi.
Foto: AP/Vincent Yu
Warga berbaris di kawasan bisnis Hong Kong untuk dites virus corona di pusat pengujian sementara Covid-19 di Hong Kong. KJRI Hong Kong akan terus memberikan pendampingan terhadap para pekerja migran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong sampai saat ini telah memfasilitasi tempat karantina mandiri bagi 14 pekerja migran Indonesia yang sudah tidak dipekerjakan lagi oleh majikan.

"PMI yang terinfeksi Covid-19 diwajibkan karantina mandiri. Namun ada yang tidak memiliki tempat tinggal karena sudah tidak lagi bekerja kepada majikannya sehingga KJRI memfasilitasi tempatnya," demikian pernyataan tertulis dari KJRI Hong Kong yang diterima Antara di Beijing, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

KJRI juga memberikan bantuan logistik dan alat kesehatan berupa perangkat tes antigen bagi warga negara Indonesia dan PMI yang membutuhkan. KJRI selalu bekerja sama dengan otoritas ketenagakerajaan Hong Kong dalam memastikan pelayanan kesehatan bagi PMI yang positif Covid-19.

Semua majikan dan agen penempatan kerja diminta agar tetap memastikan hak-hak ketenagakerjaan dan hak PMI lainnya, demikian imbauan KJRI. KJRI akan terus memberikan pendampingan terhadap para PMI yang mengalami pelanggaran hak atau pelanggaran hukum lainnya.

KJRI juga mengimbau kepada semua WNI di Hong Kong untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkumpul lebih dari dua orang dan menahan diri untuk sementara waktu tidak keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak. Saat ini Hong Kong sedang berada dalam fase kritis penanganan Covid-19 terutama varian Omicron.Jumlah kasus positif harian mencapai lebih dari 1.300 dari sebelumnya yang hanya 120 kasus.

Karena jumlah kasus yang sangat banyak, fasilitas perawatan dan karantina di Hong Kong kewalahan sehingga banyak pasien positif Covid-19 yang diminta untuk karantina secara mandiri. Untuk mengendalikan gelombang Omicron ini, otoritas Hong Kong melakukan pengetatan aturan bagi semua penduduk setempat, bukan hanya kepada WNI atau PMI. Pengetatan ini di antaranya dengan menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement