Senin 21 Feb 2022 13:58 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Kasus Pengeroyokan Lansia di Cakung

Polda belum mengungkapkan kapan dan lokasi ketiga tersangka ditangkap.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89 tahun) di Cakung, Jaktim, Ahad (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB sebagai penghasut. Inisial tiga tersangka baru tersebut diketahui berinisial DJ, A, dan HP.

"Para tersangka yang baru ditetapkan ini dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan, karena apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Hanya saja, polisi belum mengungkapkan kapan dan lokasi ketiga tersangka ditangkap. Adapun peran tersangka pertama yang berinisial DJ adalah pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Saat peristiwa terjadi, kata Zulpan, tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dari orang di sekitarnya. Tujuannya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban.

Kemudian peran dari tersangka kedua, yaitu inisial A, berteriak "Pak berhenti, nabrak" dengan menggunakan gestur melambaikan tangan. Pada saat kejadian, sambung dia, tersangka A dibonceng oleh DJ. Kemudian tersangka ketiga inisial HP berperan memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi pengeroyokan.