REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pupuk dan agrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), selalu memastikan setiap distributor menyiapkan stok di masing-masing kios dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pusri juga memastikan agar setiap petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur.
Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan, bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022. Aturan ini, mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
“Pemerintah provinsi telah menetapkan anggota Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah untuk mengawasi dan memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani. Dan di dalam KP3 ini, terdapat unsur Aparat penegak hukum dan juga pemerintah. Kami juga dalam waktu dekat ini akan bekerja sama dengan Polda dan Kejati di semua wilayah kerja Pusri," kata Tri dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (21/2/2022).
Terkait tata kelola dan regulasi pupuk bersubsidi, kata dia, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama dengan Kementerian Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah membuat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sistem ini yang akan mengontrol alur distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak terjadi penyelewengan pupuk.
“Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan petani untuk membayar pupuk bersubsidi melalui bank”, ucap Tri.
Dalam pelaksanaannya verifikasi data di lapangan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Ini agar alokasi pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan meskipun masih akan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan disesuaikan dengan anggaran negara.
Disampaikan, Tri Wahyudi Saleh lebih lanjut, bahwa kriteria penerima pupuk subsidi di antaranya adalah harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukkan KTP, mengisi form penebusan dan memiliki lahan dua hektar per musim tanam.
Setelah dilaksanakan penyusunan e-RDKK, maka akan dilaksanakan penetapan alokasi pupuk subsidi masing-masing provinsi. Agar tepat sasaran, tentunya harus didukung oleh distributor dan kios dalam penyalurannya.
“Kami siap menindak tegas jika ada distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyimpangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Seperti menjual di atas HET, menjual kepada petani di luar e-RDKK dan lain-lain,” ujar Tri.
Beberapa sanksi yang akan diberikan Pusri seperti sanksi administratif dan dikeluarkan dari distributor resmi. Untuk itu, petani harus melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
“Kios-kios resmi Pusri salah satu cirinya yaitu memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan HET pada tempat yang terbuka,” ucap Tri.