Senin 21 Feb 2022 15:06 WIB

Setelah Jadi Syarat Buat Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga akan Dipakai Buat SIM

BPJS sedang memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi.

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses administrasi pelayanan publik tidak akan membebani alur birokrasi. BPJS Kesehatan juga akan bekerja sama dengan instansi lainnya.

"Ini cepat sekali mengecek karena kurang dari tiga menit kita bisa tahu aktif atau tidak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN. "Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-screen shoot untuk kirim email," katanya.

Pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. "Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," katanya.

Kolaborasi selanjutnya direncanakan menyasar layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) melalui kolaborasi dengan Polri. "Itu nanti berikutnya," kata Ali Ghufron Mukti.

Kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diatur dalam diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan per 6 Januari 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement