Senin 21 Feb 2022 17:50 WIB

Yorrys Raweyai: Saya Pikir tak Mungkin Pemerintah Mau Sengsarakan Rakyat

Yorrys mengaku mengkritisi Permenaker tentang JHT, tapi bukan asal bunyi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta seluruh pihak untuk melihat secara jernih polemik Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia meyakini peraturan menteri (permen) tersebut tidak serta merta dibuat pemerintah tanpa dilakukan kajian.

"Saya pikir tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan rakyat, itu tidak mungkinlah, di semua negara. Tidak mungkin pemerintah dia mau menyengsarakan rakyat dengan membuat regulasi-regulasi," kata Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai di Kompleks Parlemen Snayan, Jakarta, Senin (21/2).

Baca Juga

Terkait adanya kekurangan, dan kelebihan, di dalam Permen tersebut, menurutnya hal itu perlu disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan KSPSI siap membentuk tim untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada para pekerja.

"Kami sudah sepakat bahwa nanti kita akan bentuk tim, untuk bagaimana kita mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi bahwa berupaya untuk membatalkan keputusan itu saya pikir masih jauh, kita lihat banyak, omnibus law apakah sukses? kan enggak, apalagi JHT, dan ini kan Permen bukan undang-undang," ucapnya.

Ia juga mengaku sudah bertemu dengan, Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan mekanisme sosialisasi permenaker 2/2022 kepada menteri terkait.  "Kami sudah sampaikan ini kepada menko ekuin, kemudian menaker, kemudian BPJS, bahwa proses ini keinginan pemerintah mari diatur sedemikian rupa sehingga proses sosialisasi itu dengan semangat dan persepsi yang sama,"ujarnya.

KSPSI juga akan menampung seluruh  aspirasi dari para pekerja untuk kemudian membuat suatu konsep untuk ditawarkan ke pemerintah. Ia memastikan KSPSI tidak akan sampai turun ke jalan dalam menyikapi Permenaker 2/2022 tersebut. "Tapi kami memberikan solusi melalui satu konsep, jadi mengkritisi tapi bukan asal bunyi, tapi kami menyiapkan konsep dan konsep ini kami akan serahkan kepada pemerintah tentunya," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement