Senin 21 Feb 2022 19:05 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Materi banding yang disampaikan tertulis berdasarkan hasil pengamatan JPU atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Sizuka | Antara)