REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor akan segera beroperasi akhir Februari 2022. Namun, penggunaan TPPAS Nambo pada tahun ini baru bisa digunakan 40 persen.
Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mengelola TPPAS Nambo.
“Bahwa katanya 40 persen digunakan tahun ini. Memang Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyampaikan, Insya Allah akhir bulan ini beroperasi,” kata Fadli melalui telepon selulernya, Senin (21/2).
Di samping itu, Fadli berharap, Kabupaten Bogor bisa berkontribusi atau kedapatan bagian membuang sampahnya di TPPAS Nambo. Namun, ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk membayar tipping fee Rp 125 ribu per ton untuk membuang dan memproses sampah di sana.
Fadli mengatakan, kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor saat ini baru menganggarkan sedikit untuk tipping fee. Sambil menunggu penambahan anggaran, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor.
“Artinya sambil menunggu penambahan anggaran kita belum membuang ke sana, tapi ke depan kita upayakan,” kata Fadli.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan meski belum mengetahui kapan tepatnya TPPAS Nambo akan beroperasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat membuang sampah di sana dengan tonase 10 ton sampah per hari.
Hanya saja, kata dia, hal ini masih dalam tahap uji coba. Sehingga Pemkot Bogor belum dibebankan biaya tipping fee. “Hingga saat ini masih menunggu operasional TPPAS Nambo dan masih mengoptimalkan TPAS Galuga. Masih uji coba per akhir bulan ini, nanti kalau sudah resmi di sana baru ada tipping fee,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedie menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari DLH Provinsi Jawa Barat, uji coba itu dilakukan untuk mencoba peralatan pengolah sampah pengolah sampah berteknologi tinggi di TPPAS Nambo. Nantinya penilaian dari uji peralatan tersebut akan dilakukan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.
Dedie menambahkan, tonase sampah yang akan dibuang Kota Bogor ke TPPAS Nambo, akan dihitung dengan kapasitas APBD Kota Bogor sendiri. Sebab, hingga saat ini belum secara resmi masuk ke Dokimen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2022.
“Kerena belum ada petunjuk operasional, kita ikuti perkembangannya. Sedangkan total sampah Kota Bogor sekitar 700 ton per hari. Bayangkan kalau tidak direduksi di hulu tentu biaya tahunannya cukup besar,” imbuhnya.
Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Bogor, Febi Darmawan, membatalkan Kota Bogor akan berkontribusi membuang sampah di TPPAS Nambo. Hanya saja, belum ada info kepastian tanggal berapa tepatnya Kota Bogor bisa membuang sampah di sana.
“Kalau sudah ada lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan kita laksanakan uji coba dulu. Mungkin dalam waktu dekat apabila sudah ada informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Baratnya,” kata Febi.
Ia menuturkan, sampah yang akan dibuang ke TPPAS Nambo nantinya merupakan sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah berbagai jenis itu akan diolah di TPPAS Nambo dengan mesin pengolah sampah di sana.