REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus bocah 10 tahun A yang disiksa ibu kandungnya EW (47 tahun) terungkap sudah dilakukan selama dua tahun sejak korban kelas 5 SD usia delapan tahun. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku dalam kondisi normal dan sehat-sehat saja.
A dipaksa ibunya mencari nafkah, karena ia tidak memiliki pekerjaan. Pelaku menyuruh korban mengemis, mengamen, dan juga menjadi tukang parkir di sebuah minimarket di Jalan Diponegoro Kota Bandar Lampung. Akhir kisahnya, korban ditemukan warga dengan tubuh penuh luka.
Korban diselamatkan warga di rumahnya sendiri dengan penjagaan, sedangkan pelaku sudah ditangkap polisi dan ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak Sabtu (19/2/2022). Pelaku melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya sendiri karena A sering pulang tidak membawa uang dan juga tidak menyetor sesuai dengan targetnya.
“Jadi, anak itu disuruh cari nafkah sehari-hari untuk ibunya, karena ibunya tidak punya pekerjaan,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana di Bandar Lampung, Senin (21/2/2022).
Menurut dia, kejadian tersebut terungkap pelaku melakukan penyiksaan terhadap anaknya pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 09.00 di lokasi kejadian Jalan Diponegoro Bandar Lampung, tempat bocah tersebut menjadi tukang parkir di minimarket.
Saat ditemukan warga, tangan bocah 10 tahun tersebut luka-luka, dan terlihat seperti sayatan silet di jari tangannya. Ia disuruh ibu kandungnya mencari uang dengan cara mengemis, mengamen, dan jadi tukang parkir.
Devi Sujana mengatakan, pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak kandungnya sendiri sejak usia delapan tahun atau sejak kelas 5 SD. “Kata pelaku, dia menyiksa karena korban tidak membawa uang ke rumah, pelaku kesal,” katanya.
Dari keterangan kepada polisi, pelaku sengaja mempekerjakan anak kandungnya mencari nafkah sehari-hari untuk kebutuhan keluarga. Mereka tinggal di rumah berdua, sedangkan ayah kandungnya meninggal dunia, dan ayah tirinya kabur menikah lagi.
Sejak kasus ini terungkap, polisi berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban dan sapu untuk memukul korban. Tindakan pelaku terancam Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.