Selasa 22 Feb 2022 04:19 WIB

Polisi Tegaskan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana

Bupati Banyumas mengaku minyak goreng saat ini langka di toko ritel modern.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus raharjo
Stok minyak goreng kemasan di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Stok minyak goreng kemasan di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS--Polresta Banyumas memperingatkan akan menindak masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng di tengah situasi langkanya produk kelapa sawit tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan dan pengecekan terkait kelangkaan minyak goreng.

"Jadi kami mengingatkan jangan sampai ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng di saat situasi seperti ini," ujar Kompol Berry, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Ia memaparkan, bagi masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.”

Berdasarkan pasal tersebut ada ketentuan pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 menyatakan, “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Selain melakukan pengawasan indikasi adanya penimbunan minyak goreng, Polresta Banyumas juga akan melakukan koordinasi dengan distributor mengenai stok minyak goreng. Sebelumnya di beberapa toko sembako di Kabupaten Banyumas ditemukan kelangkaan minyak goreng.

Masyarakat yang antri membeli produk tersebut seringkali kehabisan stok. Bahkan ditemukan salah satu toko di Purwokerto Selatan yang menjual minyak goreng, namun dengan mengharuskan membeli produk lain senilai Rp 45 ribu.

"Lihat ada toko sembako jual minyak goreng, pas mau beli seliter disuruh beli yang lain dulu seharga Rp 45 ribu," ujar Ali, pembeli minyak goreng.

Kelangkaan minyak goreng ini pun membuat Bupati Banyumas, Achmad Husein dan para pejabat di Banyumas pada Sabtu (19/2/2022) melakukan sidak ke sejumlah agen minyak goreng dan toko-toko ritel modern di Purwokerto. "Yang pasti setelah dicek, barangnya langka. Saya akan secepatnya mengumpulkan distributor minyak goreng untuk membahas permasalahan ini," kata Bupati.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mencari jalan keluar agar para pembeli, khususnya pelaku UMKM, tidak harus bolak-balik membeli minyak goreng. Apalagi dengan adanya pembatasan pembelian maksimal dua liter.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement