Selasa 22 Feb 2022 04:30 WIB

Menteri Disarankan Mundur Jika Jabat Kepala Otorita IKN

Jika ada menteri yang ditunjuk jadi Kepala Otorita IKN maka diimbau untuk mundur.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyikapi soal wacana menteri dapat merangkap jabatan sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya jika ada seorang menteri yang ditunjuk Presiden Jokowi menjabat sebagai kepala otorita IKN Nusantara, maka ia menyarankan agar menteri tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.

Baca Juga

"Jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta di berhentikan oleh presiden. Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Menurutnya kepala otorita IKN harus mandiri. Sehingga tidak tepat jika kepala otorita IKN harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Jokowi.

"Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI tersebut meyakini Presiden Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban sebagai kepala otorita IKN harus fokus dalam mempersiapkan segala sesuatu terkait pembangunan Ibukota Baru ini.

Karena itu menurutnya Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Penting bagi Presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN untuk  mempertimbangkan sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

Presiden juga diharapkan arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN nantinya. Ia berharap kepala otorita IKN dijabat oleh sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.

"Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai  kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement