Senin 21 Feb 2022 23:18 WIB

Malaysia Berlakukan UU Anti-Perdagangan Manusia, Ini Penjelasannya

Malaysia antisipasi perdagangan manusia dan penyelundupan migran

Bendera Malaysia (ilustrasi). Malaysia antisipasi perdagangan manusia dan penyelundupan migran
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi). Malaysia antisipasi perdagangan manusia dan penyelundupan migran

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Pemerintah Malaysia bakal memberlakukan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 hasil amandemen mulai Selasa (21/2).

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hamzah Zainudin, mengemukakan hal itu dalam pernyataan kepada media di Putrajaya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

"Undang-Undang ini adalah instrumen hukum utama negara dalam menangani masalah perbudakan modern serta memerangi kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan migran di Malaysia," katanya.

Untuk meningkatkan efektivitas tindakan untuk mengatasi kedua tindak pidana tersebut, ujar dia, telah dilakukan amandemen terhadap undang-undang ini untuk memperkuat ketentuan terkait.

Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (Amandemen) 2022 [UU A1644] telah disetujui oleh pemerintah pada 19 Januari 2022 dan dimasukkan dalam Lembaran Negara pada 25 Januari 2022.

Secara keseluruhan terdapat 17 ketentuan yang diubah dengan penyempurnaan meliputi perubahan sebagai berikut:

(a) Amandemen interpretasi perdagangan orang dan penghapusan interpretasi paksaan;

(b) Peningkatan hukuman penjara dan hukuman cambuk;

(c) Ketentuan pelanggaran yang lebih serius termasuk melibatkan pegawai negeri;

(d) Penciptaan kekuasaan Menteri dalam penunjukan pejabat publik sebagai penegak hukum berdasarkan UU 670;

(e) Peningkatan keanggotaan organisasi lain dan organisasi non-pemerintah (LSM) dalam Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Council (MAPO); dan

(f) Perluasan peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, dan Masyarakat (KPWKM) dalam pengelolaan dan penertiban petugas pelindung dan penampungan korban perdagangan orang.

"UU A1644 dimaksudkan untuk memberikan solusi terbaik dalam mengungkap upaya Malaysia dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan migran secara lebih efektif," katanya.

Dia mengatakan pendekatan "whole-of-government" dan pendekatan "whole-of-society" yang digunakan diyakini dapat meningkatkan posisi Malaysia dalam penilaian internasional manapun serta meningkatkan citra Malaysia di mata masyarakat dunia.

"Seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk bekerja sama dengan Pemerintah untuk memerangi kejahatan ini dengan melaporkan setiap informasi melalui Chatbot di halaman Facebook Dewan Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran," katanya.    

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement