REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, mengatakan, DMI menyambut baik Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Memang pengaturan pengeras suara masjid dan mushola sudah jauh lebih dulu disampaikan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
"Mengingat populasi masjid semakin banyak dan kemudian keriuhan suara speaker masjid terjadi karena beberapa hal," kata Imam kepada Republika, Senin (21/2/2022) malam.
Ia menjelaskan, keriuhan suara pengeras suara di masjid terjadi karena jarak antarmasjid saling berdekatan. Sehingga speaker masjid saling bersahutan.
Ia menambahkan, intensitas suara belum terukur karena masih diatur secara bebas oleh operator pengeras suara di masjid dan mushola. Selain itu, suara azan tidak diatur secara serempak di masjid dan mushola.
"Misalnya azan, meski waktunya sama di Jakarta, pelaksanaan azan tidak bareng," ujarnya.
Imam mengatakan, untuk itu, ketua umum DMI tidak hanya memberi masukan untuk pengaturan pengeras suara, tapi juga pengaturan suara azan. Supaya kumandang azan bersamaan, caranya dengan sistem sentralisasi azan, misalnya, untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Supaya tidak terjadi keriuhan suara azan dan supaya maslahat.
"Jadi, istilah maslahat itu dalam hukum Islam selalu kembali kepada kepentingan terbaik manusia, khususnya umat Islam dan juga masyarakat yang majemuk itu," katanya.
Imam menyampaikan, kalau bisa pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ditandatangani oleh wakil masyarakat atau umat. Misalnya, pedomannya ditandatangani oleh ketua umum DMI, ketua umum MUI, dan Kemenag.
"Kalau pedoman itu dikeluarkan bersama, landing (sampainya ke masyarakat) akan lebih enak, hubungan masyarakat dengan pemerintah juga enak. Jadi, tidak disalahpahami seolah-olah pemerintah masuk ke urusan masjid. Mudah-mudahan tidak disalahpahami," katanya.
Baca juga : Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Jangan Sampai Mematikan Syiar Islam
Fuji E Permana