Selasa 22 Feb 2022 13:14 WIB

MA Sepanjang 2021 Kumpulkan Denda dan Uang Pengganti Putusan Rp 21,99 Triliun

Kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama capai 97,29 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin memberikan keterangan pers pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Mahkamah Agung menyampaikan, sepanjang 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087, dari jumlah beban perkara sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin memberikan keterangan pers pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Mahkamah Agung menyampaikan, sepanjang 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087, dari jumlah beban perkara sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin memaparkan, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan M sepanjang 2021 mencapai Rp 21,99 triliun.Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam berbagai perkara.

Di antaranya, pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya. "Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp 51.905.031.913.135," kata Syarifuddin di Jakarta, Selasa (2/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di MA dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp 76,25 miliar. Syarifuddin mengatakan, tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 97,29 persen.

Sementara itu, di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 kasus atau sebesar 49,15 persen dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. "Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85 persen," ucap Syafruddin.

Di tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali berjumlah 1.338 perkara atau sebesar 9,78 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 90,22 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement